Mojokerto

Gagah Dyag Prasetya (29) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dikarenakan perkara pornografi. Sales pampers Usul Dusun Plaosan, Desa Sambilawang, Dlanggu, Mojokerto ini mengelus kontol di Ambang 4 siswi SMA.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman berucap Gagah didakwa berdua 2 pasal. Dakwaan pertama terkait Pasal 36 junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi.

“Dakwaan kedua, Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” ungkapan Erfandy kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagah menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto pada Senin (20/7) Sekeliling pukul 13.00 WIB. Dakwaan terhadapnya dibacakan JPU, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra. Sidang ditutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim Personil Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

Erfandy memaparkan bahwa kasus ini terwujud ketika Gagah mengajukan popok bayi ke pelanggan pada Jumat (10/4) sinar. Ya, sehari-saat terdakwa bekerja sebagai sales dan kurir pampers.

Ketika melintas di taman Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto Sekeliling pukul 12.30 WIB, Gagah mengakhiri laju sepeda motornya. dikarenakan ia menyaksikan 4 siswi SMA Nan sedang nongkrong di taman sepulang sekolah.

“ketika menyaksikan empat siswi SMA tersebut, tampak rangsangan seksual pada diri terdakwa,” jelasnya.

Gagah pun memarkir sepeda motornya di Ambang Golongan siswi SMA tersebut. Sembari dudukin di atas motor Honda Scoopy hitam nopol S 5477 NCH, ia mengelus dan memamerkan alat kelaminnya kepada 4 pelajar tersebut.

Menurut Erfandy, ketika itu, kemaluan terdakwa terlihat Jernih oleh keempat siswi SMA tersebut. Sontak saja para gadis belia itu memakinya dikarenakan merasakan jijik dan emosi. Namun, Gagah hanya membalasnya berdua senyuman.

Bunyi makian para korban pun mengundang Penduduk Sekeliling. Barulah Gagah kabur berdua mendorong sepeda motornya.

“Terdakwa berhasil dikejar dan ditangani oleh para saksi korban Seiring Penduduk Sekeliling, Lampau diserahkan ke Polsek Sooko,” tandasnya.

Setelah mengantongi data Nan lumayan, polisi menahan Gagah di Rutan Polres Mojokerto sejak 11 April 2026. Kemudian penahanannya diperpanjang oleh penuntut Biasa dan PN Mojokerto pada 1 Mei-9 Juni 2026 dan 10 Juni-9 Juli 2026.

Sejak 7 Juli Lampau, Jaksa Penuntut Biasa telah memindahkan penahanan Gagah ke Lapas Mojokerto demi meraih memudahkan tahapan persidangan.

(irb/dpe)