Selasa, 21 Juli 2026 – 16:30 WIB

Mojokerto-VIVA Jatim-Gagah Dyag Prasetya (29), seorang sales sekaligus kurir popok bayi Usul Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, didakwa pasal berlapis bagian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria Usul Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto tersebut diadili atas dugaan tindakan eksibisionisme dan tindakan Tak senonoh terhadap empat siswi SMA.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menuturkan bahwa terdakwa dijerat dua pasal pidana sekaligus atas perbuatannya.

“Dakwaan pertama terkait Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi. Fana dakwaan kedua menerapkan Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” ujar Erfandy, Selasa, 21 Juli 2026.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU I Gusti Ngurah Yulio Mahendra tersebut digelar secara ditutup di Ruang Cakra PN Mojokerto, pada Senin, 20 Juli 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Jenny Tulak Seiring hakim Personil Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

ciptakan memperlancar alur legalitas dan jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Biasa telah memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto sejak 7 Juli 2026 Lampau.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut terwujud pada Jumat, 10 April 2026 Sekeliling pukul 12.30 WIB. ketika itu, terdakwa inti melintas di area taman Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Kecamatan Sooko, usai mengantarkan barang pesanan pelanggan.

menyaksikan empat siswi SMA Nan sedang dudukin Rileks sepulang sekolah, terdakwa memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy hitam nopol S 5477 NCH miliknya. Terdakwa kemudian diperkirakan sengaja memamerkan dan mengerjakan tindakan Tak senonoh pada alat kelaminnya di hadapan para pelajar tersebut.

Menurut Erfandy, ketika itu, kemaluan terdakwa terlihat Jernih oleh keempat siswi SMA tersebut. tindakan tersebut menyebabkan kemarahan para korban hingga berteriak. Teriakan para siswi SMA ini seketika mengundang perhatian Penduduk di Sekeliling Letak perumahan.

Terdakwa Nan panik dan Berikhtiar melarikan diri tercapai dikejar serta dikendalikan oleh Penduduk Seiring para korban.

“Terdakwa tercapai dikejar dan dikendalikan oleh para saksi korban Seiring Penduduk Sekeliling, Lampau diserahkan ke Polsek Sooko,” tandasnya.

Terdakwa Formal menjalani penahanan sejak 11 April 2026 sebelum ujungnya berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau.