Mojokerto

Gagah Dyag Prasetya (29) divonis bersalah dikarenakan mengelus kontol di Ambang 4 siswi SMA. Sales pampers Usul Dusun Plaosan, Desa Sambilawang, Dlanggu, Mojokerto ini dijatuhi pidana 5 rembulan bui.

Vonis terhadap Gagah dibacakan bagian dalam sidang ada di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim Personil Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

bagian dalam vonisnya, majelis hakim menegaskan Gagah terbukti mengerjakan tindak pidana Pasal 36 junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi. Adalah mempertontonkan diri di muka Biasa Nan memaparkan ketelanjangan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa (Gagah) divonis 5 rembulan penjara,” urai Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Vonis terebut, terus Tri, juga mempertimbangkan keadaan Nan meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan Nan meringankan, Gagah belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji Tak akan mengulangi perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

“Keadaan Nan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan berbarengan Kebiasaan kesusilaan di masyarakat,” jelasnya.

Vonis majelis hakim menurun extra enteng dikontraskan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio pada Senin (3/8). Ketika itu, Yulio menuntut agar Gagah dihukum 6 rembulan penjara.

Meski begitu, Yulio menegaskan memikir-memikir ketika merespons vonis majelis hakim. Lain halnya berbarengan Gagah Nan langsung meraih putusan tersebut. Alhasil perkara ini belum berkekuatan legalitas tetap (inkrah).

“Terdakwa tadi raih atas putusan, kalau kami memikir-memikir,” tandasnya.

lebih sebelumnya, kasus ini melangkah ketika Gagah mengajukan popok bayi ke pelanggan pada Jumat (10/4) cahaya. Ya, sehari-masa terdakwa bekerja sebagai sales dan kurir pampers.

Ketika melintas di taman Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto Sekeliling pukul 12.30, Gagah mengakhiri laju sepeda motornya. dikarenakan ia menyaksikan 4 siswi SMA Nan sedang nongkrong di taman setelah kembali sekolah.

ketika menyaksikan empat siswi SMA tersebut, terlihat rangsangan seksual pada dirinya. Gagah pun memarkir sepeda motornya di Ambang Golongan siswi SMA tersebut. Sembari nongkrong di atas motor Honda Scoopy hitam nopol S 5477 NCH, ia mengelus dan memamerkan alat kelaminnya kepada 4 pelajar tersebut.

ketika itu, kemaluan terdakwa terlihat Jernih oleh keempat siswi SMA tersebut. Sontak saja para gadis belia itu memakinya dikarenakan merasakan jijik dan kesal. Namun, Gagah hanya membalasnya berbarengan senyuman.

Bunyi makian para korban pun mengundang Penduduk Sekeliling. Barulah Gagah kabur berbarengan mendorong sepeda motornya. Namun, terdakwa berhasil ditahan korban dan Penduduk, Lampau diserahkan ke Polsek Sooko.

Gagah ternyata mengidap hambatan ekshibisionisme (exhibitionistic disorder) berdasarkan keluaran visum et repertum psikiatricum RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso dan keterangan Pakar Psikiatri Forensik dr Winda Indriati.

Ekshibisionisme merupakan hambatan preferensi seksual Nan ditandai berbarengan dorongan seksual berulang hasilkan memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain Nan Tak menghendakinya.

Namun, bukan berarti Gagah meraih bebas dari tahapan legalitas. dikarenakan ekshibisionisme tergolong hambatan jiwa neurotik Nan Tak menghilangkan kemampuan terdakwa hasilkan membedakan antara Realita berbarengan khayalan.

(auh/abq)