Beritariau.com, Pelalawan  — Seorang bidan berinisial EV (29) di Desa Nusa Belia, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, diputuskan sebagai tersangka dugaan malapraktik khitan setelah melaksanakan kesalahan Nan menyebabkan cedera serius pada seorang bocah Pria berinisial AS (9). EV sekarang ditahan di Rutan Polres Pelalawan.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Penenangan Eka Pranata, mengemukakan bahwa peristiwa malapraktik terwujud pada Juni 2025, ketika EV menyunat korban namun kelalaian bidan tersebut Membikin bagian kepala kemaluan bocah terpotong. Korban pun harus menjalani perawatan medis lanjutan dikarenakan cedera Nan dialaminya.

Dilansir dari Kompas.com, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, dan saksi Pakar. EV dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian Nan menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana internal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

Upaya mediasi antara keluarga korban dan bidan EV lebih masa lalu tidak tercapai, sehingga kasus dilanjutkan ke jalur legalitas. dikarenakan cedera Nan dialami korban, keluarga harus menanggung biaya pengobatan sendirian sebelum ujungnya mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan.

Kasus ini sebagai perhatian serius terkait praktik medis terlindungi dan tanggung tanggapi tenaga kesehatan di Riau. (*)