tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung Lampung, Kamis 23 Oktober 2025 — Polresta Bandar Lampung, Formal memutuskan WSP (28), seorang wanita Usul Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap Pria Nan disinyalir selingkuhannya, KL (32).

Penetapan keadaan tersangka dikerjakan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang data, termasuk pisau cutter Nan digunakan pelaku ciptakan melukai korban di bagian sensitif tubuhnya.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menerangkan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi Selera cemburu dan sakit batin.
Pelaku mengaku Tak raih dikarenakan korban kerap bermain berbarengan Wanita lain, meski telah Mempunyai istri dan menjalin Interaksi suram dengannya.
“Pelaku merasakan sakit batin dikarenakan korban sering berhubungan berbarengan Wanita lain. Dari keluaran pemeriksaan, tindakan itu telah diagendakan lebih sebelumnya,” bongkar AKBP Erwin, Rabu (22/10/2025).

lebih sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terwujud di Lapangan Baruna, lorong Soekarno Hatta, Kecamatan besar, pada Pekan (19/10/2025) gelap.

ketika itu, pelaku mengajak korban Berjumpa di Letak berbarengan alasan berkencan. Namun, di center pertemuan, pelaku meraih pisau cutter Nan telah dipersiapkan dan menyayat alat vital korban.
Korban Nan merasakan luka serius langsung menginginkan Donasi Penduduk dan dilarikan ke Puskesmas besar.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan. Dua masa kemudian, Selasa (21/10/2025) mula masa, pelaku tercapai ditahan di rumahnya tak memakai perlawanan.
Dari keluaran pemeriksaan, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya dan mengatakan tindakan itu dikerjakan secara spontan dikarenakan didorong Selera pilu mendalam terhadap korban.
Polisi menyita sebuah pisau cutter merah, Lancingan pendek milik korban, dan Esa unit ponsel Vivo milik pelaku sebagai barang data.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 Bagian (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 Bagian (2) KUHP, berbarengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)