Rembang –
Komite Disiplin PSSI Jawa inti menjatuhkan Hukuman berat banget kepada Pemeran PSIR Rembang, Rudy Santoso. Ia dilarang bermain sepakbola selama tiga tahun dan didenda Rp 10 juta buntut insiden pada laga semifinal Liga 4 Jawa inti 2025/2026.
bagian dalam surat putusan bernomor 106/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026, Komdis mengatakan Rudy terbukti melaksanakan pelanggaran disiplin ketika pertandingan PSIR Rembang melawan Persak Kebumen di Stadion Krida, Kabupaten Rembang, Kamis (12/2). bagian dalam data persidangan dinyatakan, setelah wasit meniup peluit penutup, Rudy menghampiri wasit hasilkan melaksanakan protes dan berbarengan sengaja meraba area vital wasit.
Tindakan tersebut dinilai mengandung unsur asusila serta Tak mencerminkan prinsip sportivitas sepak bola. Komdis menyebut perbuatan itu melanggar Pasal 48 huruf f juncto Pasal 50 juncto Pasal 10 juncto Pasal 13 juncto Pasal 16 code Disiplin PSSI 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Merujuk pasal-pasal tersebut, menghukum Sdr. Rudy Santoso berbarengan Hukuman skors selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,” demikian bunyi tidak presisi Esa evaluasi keputusan Komdis seperti didapat detikJateng.
bagian dalam putusan itu juga ditegaskan, apabila denda Tak dibayarkan hingga batas Masa Nan ditentukan, Rudy Tak diperkenankan membuntuti pertandingan lanjutan di bawah naungan PSSI. Pembayaran denda dikerjakan melalui rekening Bank Berdikari atas identitas PSSI Jawa inti.
Manajer PSIR Rembang, Rasno, ketika dikonfirmasi detikJateng mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal hasilkan memutuskan jejak lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan perbandingan.
“jejak lalu Saya rapatkan sebelumnya pengurus PSIR Seiring manajemen sebelumnya, di masa depan gelap. Termasuk membahas terkait perbandingan atau Tak,” ujar Rasno.
sebelum itu diberitakan detikcom, tiga Pemeran PSIR Rembang menjalani pemeriksaan oleh Komdis PSSI Jawa inti menyusul insiden kericuhan Nan videonya viral di media sosial. tidak presisi satunya, Rudy Santoso Pemeran Nan dinarasikan meremas kemaluan wasit.
(afn/afn)