Aceh Tamiang –
Wanita di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial RD Nan disinyalir sebagai korban malapraktik di RSUD Aceh Tamiang. Pihak keluarga pun memberitakan dokter Nan menanganinya ke polisi.
Menanggapi kasus tersebut, pihak RSUD Aceh Tamiang akses Bunyi. Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra berbisik, peristiwa tersebut bermula ketika pasien menjalani persalinan di bidan desa, namun plasenta tidak tercapai dikeluarkan sehingga terwujud pendarahan hebat. RD kemudian dirujuk ke RS bagian dalam kondisi kritis hasilkan mendapatkan penanganan.
“Oleh dokter EA segera dikerjakan operasi emergensi dan tindakan penyelamatan, dan pasien tercapai diselamatkan oleh dr. EA, namun dikarenakan pendarahan Tetap terwujud dari jalur lahir, lalu dikerjakan pemasangan tampon di jalur lahir Nan ditujukan hasilkan mengakhiri perdarahan dari jalur lahir,” ucapan Andika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani operasi, RD dirawat di ruang ICU. Setelah 24 jam dirawat, ucapan Andika, dokter EA menginginkan perawat ICU hasilkan meraih tampon Nan terpasang di jalur lahir.
“Namun ternyata Tak Seluruh tampon Nan terlepas, Tetap Eksis sebagian Akbar gumpalan tampon Nan tertinggal di bagian dalam jalur lahir,” jelasnya.
Menurutnya, usai diperbolehkan balik, RD diungkap sempat extra dari Esa kali mengerjakan kontrol di praktek dokter EA. Namun tampon Nan tertinggal Tak terdeteksi sehingga korban mengerjakan pemeriksaan ke dokter lain.
ketika pemeriksaan di dokter di Langsa itulah teridentifikasi adanya Barang asing di kemaluan korban. Pihak keluarga pasien diungkap langsung mengerjakan komplain ke RS.
“Atas peristiwa ini, kami turut prihatin. Kami dari manajemen RSUD telah extra dari Esa kali tiba ke Griya pasien hasilkan mengerjakan mediasi, namun mediasi tersebut tidak tercapai dikarenakan dokter EA belum meraih hadir hasilkan Berjumpa berbarengan pasiennya sehingga pada akhirnya pihak keluarga pasien Membikin laporan ke Polda,” Jernih Andika.
“Kami dari pihak manajemen mungkin bagian dalam Masa tidak terpencil segera menginginkan pendapat dari perhimpunan, atas peristiwa ini sejauh mana kelalaian Nan terwujud, dan kami akan tetap Berjuang mengerjakan mediasi berbarengan pasien,” berikut Andika.
lebih sebelumnya, seorang dokter di RSUD Aceh Tamiang berinisial EA disinyalir mengerjakan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran terdeteksi kain kasa di kemaluan Wanita itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-rembulan. Akibatnya korban merasakan gejala Tak wajar dan nyeri hebat,” ucapan Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (15/11).
Qodrat berbisik, korban telah Membikin laporan ke Polda Aceh berbarengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban hasilkan Membikin laporan pada 2 Oktober Lampau.
“Dokter EA Nan mengatasi RD disinyalir telah mengerjakan malapraktik Nan melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP,” Jernih Qodrat.
(agse/nkm)