KEDIRI – Oknum guru SD di Kabupaten Kediri, inisial M.D (45), dibekuk Satreskrim Polres Kediri dan ketika ini inti menjalani alur penyidikan. Setelah Korps Bhayangkara mendapatkan laporan atas dugaan pencabulan terhadap keliru Esa muridnya Tetap dudukin di bangku kelas VI. Menjadikan miris, korban merupakan siswa laki laki dibuat tak berdaya kemudian memek} dimainkan di bibir pelaku.
Kasus ini terungkap setelah Bunda korban, SR (45), Nan juga seorang guru mengabarkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. bagian dalam laporannya, korban HNP (12) Penduduk Desa Kandat, mengaku telah dicabuli oleh terlapor sebanyak dua kali Merupakan pada Desember 2024 dan April 2025.
peristiwa pertama melangkah ketika korban membuntuti les di Griya tersangka. ketika itu, M.D dudukin di samping korban Lampau melaksanakan tindakan asusila berbarengan mengusap alat kelamin korban dari bagian luar Lancingan hingga mengulumnya. Korban sempat melawan namun pelaku tetap mengembangkan perbuatannya.
peristiwa serupa kembali melangkah pada April 2025. ketika itu, korban diminta mengharap dikarenakan rintik anjlok usai bimbel. Tersangka kemudian memaksa korban hasilkan berbaring dan menekan celananya. Korban sempat menolak, namun M.D tetap melaksanakan tindakan cabul dan mengancam korban agar Tak bercerita berbarengan berbisik,
”Jangan bercerita, kelak evaluasi Anda Saya turunkan,”
Pasca peristiwa ini, dipaparkan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui Kanit PPA Ipda Hary Wiyono. Atas ulah tersangka, korban sekarang merasakan trauma psikologis dan Susah mengendalikan emosi.
“Setelah dikerjakan penyelidikan dan pemeriksaan dari sejumlah saksi, termasuk 2 rekan korban Nan juga pelajar, petugas menentukan M.D sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu 4 Juni 2025. Dari keluaran pemeriksaan tersangka menyetujui perbuatannya,” jelasnya.
sekarang tersangka M.D ditahan di Polres Kediri dan dijerat pasal 82 Bagian (1) jo Pasal 76E Undang-undang No.17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, ditangani sejumlah busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa dan selain itu sekarang mendalami kemungkinan adanya korban lain.
jurnalis : Riza Husna Silfiyya