Jakarta – Polda Metro Jaya Tetap mengusut kasus suami-istri di Depok Nan saling berita KDRT. Polisi inti mendalami istri Nan diberitakan KDRT dikarenakan meremas kemaluan suami.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berbisik pihaknya akan mendalami apakah tindakan sang istri tersebut merupakan bentuk bela diri atas KDRT lelakinya. Pihaknya akan mendalami hal ini berbarengan mengikutsertakan saksi Pakar.

“Apakah perbuatan Nan dikerjakan oleh sang istri apakah Bentuk dari pada pembelaan, terpaksa atau Tak. Ini Sedang kami dalami Seiring tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada Nan dikerjakan oleh istri merupakan dikarenakan langsung, sedang didalami juga,” ungkapan Hengki ketika dihubungi, Senin (12/6/2023).

internal laporannya ke polisi, suami berinisial BB mengaku menderita sakit lantaran memek} diremas sang istri ketika cekcok bibir. Akan tetapi, sang istri, Putri Balqis, menegaskan hal itu Ialah bentuk pembelaan dirinya ketika disiksa suami.

Hengki menegaskan penyidik akan bekerja secara Rasional dan profesional internal mengusut kasus suami istri saling berita KDRT ini. Pihak kepolisian juga membentuk tim Spesifik internal mengusut kasus ini.

“Namun yakin, objektivitas dari penyidikan kami, diawasi Rekan kami juga, Komnas Wanita dan sebagainya. Jadi Kolaborasi interprofesi. Sehingga kita tetap berlanjut, kita Lakukan Timsus hasilkan penanganan LP ini. Sehingga internal Masa Tak terlalu lamban, kita akan meraih Esa Konklusi penutup,” ujarnya.

Istri Alami KDRT Berulang

Polda Metro Jaya membongkar bukti anyar kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka. Sang istri, Putri Balqis, ternyata telah 6 kali merasakan KDRT dari lelakinya, BB.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berbisik hal ini terungkap dari output Penyelidikan mendalam interprofesi Nan mengikutsertakan sejumlah Pakar dari eksternal.

“Kami temukan bukti anyar, ternyata penganiayaan terhadap sang istri telah terwujud, ini Nan lumayan parah terwujud 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).

Hengki berbisik kasus KDRT Nan dialami korban Ialah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpeluang mendapatkan ancaman hukuman bertambah dikarenakan perbuatan KDRT Nan berulang ini.

“Dimungkinkan ini Ialah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpeluang menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau internal hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman Nan Eksis,” katanya.

Simak juga Video ‘KDRT di Depok, PB Pernah Laporkan Suami di 2016’:

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)