RakyatPos.id – Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan berdua munculnya arah kuliner Aneh namun kontroversial Usul Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kue kering banget ini mendadak viral dikarenakan di atasnya terdapat serat-serat halus berwarna hitam Nan sekilas mirip sekali berdua bulu kemaluan.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, layanan makanan berdua visual rambut seperti alat kelamin wanita Niscaya Tak akan meraih mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
Prof Ni’am, sapaan akrabnya, menerangkan, penentuan kehalalan suatu layanan Tak hanya dinilai dari aspek bahan Nan digunakan, tetapi juga harus memenuhi standar etika visual Nan tertuang bagian dalam peraturan Formal.
MUI seorang diri telah menata secara konfirmasi hal tersebut bagian dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan identitas, Bentuk dan Kemasan layanan Nan Tak meraih Disertifikasi Halal.
Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan, croissant ‘berbulu’ Nan sedang viral belum meraih disertifikasi halal dikarenakan Tak memenuhi syarat sertifikasi.
“Croissant ‘berbulu’ itu berkonotasi negatif dan vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau pornografi. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diambil dianggap mendekati simbol maksiat atau sesuatu Nan Tak sesuai Kebiasaan Religi,” ungkapan Prof Niam kepada MUI Digital, melalui telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
kelebihan berikut, Guru Akbar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini memperingatkan masyarakat dan pelaku Upaya mengenai prinsip Asas bagian dalam konsumsi makanan muslim.
Makanan Nan dikonsumsi Tak lumayan hanya berstatus halal saja, namun juga harus thayyib (berkualitas). Dan thayyib Tak hanya dilihat dari kandungan dan kesehatannya saja, tetapi juga dari identitas, bentuk dan kemasan produknya, ungkapan Pengurus Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Prof Ni’am menerangkan, keputusan ini juga mengacu pada hadits catatan Bukhari mengenai pentingnya memelihara diri dari hal-hal Nan Tak Jernih (syubhat) guna menyelamatkan Religi dan biaya diri:
“Nan halal telah Jernih dan Nan haram telah Jernih, dan di antara keduanya Eksis hal-hal Nan diragukan (syubhat)… Barangsiapa bertakwa dari hal-hal Nan meragukan, sesungguhnya Beliau telah menyelamatkan Religi dan kehormatannya.” (HR Bukhari).
“berdua mengacu pada ketentuan dan argumentasi tersebut, Pattaya Croissant ditegaskan memasuki bagian dalam kategori layanan Nan Tak meraih diajukan sertifikasi halal di Indonesia dikarenakan visualnya dianggap vulgar dan berkonotasi negatif,” ungkapan Ketua Majelis Alumni IPNU.