TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta Seiring Aviation Security (Avsec) Bandara semesta Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas berdua jumlah berat banget 23,793 kilogram dan evaluasi pasar diperkirakan meraih Rp63 miliar.

Dua penindakan menyusuri pada 10 dan 11 Agustus 2026 di Terminal 3 Bandara semesta Soekarno-Hatta. bagian dalam Masa susut dari 24 jam, petugas membongkar dua modus berbeda.

Pada kasus pertama, emas disembunyikan di sejumlah bagian tubuh, busana bagian dalam Nan telah dimodifikasi, hingga tas hand carry. lagian kasus kedua memanfaatkan jalur operasional bandara berdua mengikutsertakan staf ground handling.

pengelola Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berucap perkembangan modus penyelundupan Membikin Bea Cukai harus terus memperbesar kemampuan monitoring.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus memperbesar kapabilitas dan harus setiap saat selangkah kelebihan maju bagian dalam menghindari berbagai modus penyelundupan Nan terus berkembang,” ujar Purbaya bagian dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, monitoring Tak pas hanya mempercayai pemeriksaan konvensional. Teknologi pemeriksaan, analisis resiko, analisis informasi penumpang, monitoring lapangan, serta sinergi berdua pemangku kepentingan bandara harus diperkuat.

Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang Penduduk republik China di Terminal 3 Keberangkatan.

Petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di bagian dalam tas hand carry. Pemeriksaan kemudian dikembangkan terhadap penumpang lainnya.

Dari output body scanner, petugas menemukan emas berbentuk silinder Nan disembunyikan bagian dalam busana bagian dalam Nan telah dimodifikasi.

Tim Bea Cukai lalu mengerjakan analisis melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasilnya menunjukkan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut berdua penumpang lain Nan hendak menuju Hong Kong memakai penerbangan CX798 dan GA860.

Lima penumpang lain kemudian ditangani ciptakan ditelusuri.

Petugas kembali menemukan emas berbentuk telur berdua modus inserter Nan disembunyikan pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya terdeteksi bagian dalam sempak Nan telah dimodifikasi.

Dari penindakan pertama, tujuh penumpang ditangani Seiring 41 keping emas berdua berat banget jumlah 17,436 kilogram. evaluasi pasar barang tersebut diperkirakan meraih Rp46 miliar.

output pengujian memakai Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas Mempunyai kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.

Berdasarkan output gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.

Belum genap 24 jam, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas berdua modus berbeda.

Kali ini, seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur Spesifik pegawai atau loading dock. Emas tersebut diperkirakan akan diserahkan kepada penumpang Nan hendak terbang menuju Dubai memakai penerbangan EK357.

Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar berdua berat banget 6,357 kilogram. Nilainya diperkirakan meraih Rp17 miliar.

Emas disimpan bagian dalam tas ransel dan koper kabin tak memakai dilengkapi catatan kepabeanan.

Pengungkapan tersebut menunjukkan penyelundupan Tak hanya memanfaatkan penumpang sebagai Pemandu barang, tetapi juga laksana masuk operasional di lingkungan bandara.

Purbaya menginginkan setiap kasus dikembangkan hingga network Nan berada di belakang pelaku terungkap.

“Setiap temuan harus dikembangkan, Tak berhenti pada siapa Nan membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja Nan akan terlibat,” tegasnya.

Dari dua penindakan tersebut, jumlah 23,793 kilogram emas berdua perkiraan evaluasi Rp63 miliar tercapai ditangani.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi berdua Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan legalitas Kementerian ESDM ciptakan memperbaiki perkara sekaligus menelusuri Usul-usul emas.

wewenang memperingatkan pembawaan emas ke eksternal negeri Harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah berdua PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Sejak 23 Desember 2025 juga Beraksi PMK Nomor 80 Tahun 2025 Nan merangkai jenis barang ekspor berupa emas tertentu Nan dikenakan Bea melangkah keluar.

Masyarakat Nan hendak membawa emas ke eksternal negeri diminta mengutarakan pemberitahuan kepada Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea melangkah keluar, serta mematuhi ketentuan Embargo dan pembatasan Nan Beraksi.

Penulis: publikasi
Editor: Agus S.