LUMAJANG, BRATAPOS.com – Kasus dugaan kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT) terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Seorang Wanita berinisial AA (25) dikendalikan polisi setelah disinyalir menganiaya lelakinya, AF (25), pada Jumat (14/8/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi Sekeliling pukul 08.30 WIB di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor. Dugaan penganiayaan itu dikatakan dipicu persoalan Griya tangga, termasuk Selera cemburu setelah korban disinyalir Mempunyai Interaksi berbarengan Wanita lain.
lafal JUGA :
Diperlakukan Istimewa, Hakim PN Gresik Putus Bebas Selebgram Ayu Usul Sidayu, Tuai Polemik Para Korban
Kapolsek Kunir Iptu Muljoko, S.H., menyetujui adanya laporan terkait dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, persoalan Griya tangga antara pelaku dan korban sebelum itu juga diwarnai sengketa, termasuk dugaan ancaman perceraian Nan kelebihan dari Esa kali disampaikan korban.
“akurat, kami mendapatkan laporan dugaan kekerasan bagian dalam Griya tangga tersebut. Dugaan Fana, peristiwa ini dipicu persoalan Griya tangga dan Selera cemburu pelaku terhadap korban,” ujar ungkapan Muljoko.
Berdasarkan keterangan mula kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku meraih senjata tajam jenis celurit Nan berada di bagian belakang Griya. Pelaku kemudian memasuki ke Bilik dan disinyalir melukai bagian vital korban ketika korban sedang istirahat.
dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka serius dan langsung mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kunir.
Setelah peristiwa, pelaku sempat meninggalkan Letak. Namun, upaya pelarian tersebut tercapai ditunda oleh kepala desa Seiring Penduduk Nan kemudian melindungi pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi juga melindungi barang data Nan disinyalir digunakan bagian dalam tindakan penganiayaan tersebut ciptakan kepentingan penyelidikan.
“Korban ketika ini menjalani perawatan medis, lagian pelaku dan barang data telah dikendalikan ciptakan tahapan penyelidikan kelebihan berikut,” ujarnya.
Penanganan perkara, lalu dijalankan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan ketentuan Pasal 44 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (PKDRT), terkait kekerasan fisik bagian dalam Griya tangga Nan berpengaruh korban merasakan luka beban.
Polisi Tetap mendalami motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh ciptakan melindungi data legalitas bagian dalam perkara tersebut. Polisi juga menganjurkan masyarakat, agar persoalan Griya tangga Tak diselesaikan berbarengan tindakan kekerasan.
“Apapun persoalan bagian dalam Griya tangga, hendaknya diselesaikan berbarengan tapak Nan baik dan Tak memanfaatkan kekerasan. Kalau Eksis permasalahan, masyarakat meraih menempuh jalur legalitas atau menginginkan Donasi pihak terkait,” tutupnya. (jnr/bp-lmj)
Pewarta: Jaenuri
Editor: Ruslan AG
Publisher: Shelor, Kepala Unit Bratapos Media area Semeru
